Rabu, 05 November 2014

ᯄ᯦ᯩᯘᯩᯂᯖ ᯲ BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) Kesehatan, sudahkah Anda manfaatkan ? Siapa yang berhak memiliki BPJS Kesehatan ? Berikut adalah ketentuan yang harus diikuti:

Syarat dan Ketentuan :


  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan sebelum Tanggal 10
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Jika Anda setuju dengan persyaratan di atas silahkan Anda mendaftar. Bicara mengenai pendaftaran, pengalaman pribadi saya ketika mencoba mendaftar langsung ke kantornya di Jl Margonda, saya sudah pusing melihat antrian, dan orang-orang yang berdesakan di pintu. Ketika satpam ditanya pun, jawabannya seadanya, maklum sudah pusing mengatur orang yang berebut masuk di pintu.

Bagi saya sendiri, saya pilih mundur, dan mencari alternatif pendaftaran secara online. Pengalaman pertama mendaftar, internetnya cukup lambat, dan email konfirmasi ke yahoo.co.id tidak bisa saya terima. Setelah saya coba melakukan pendaftaran dengan menggunakan google akun, barulah saya berhasil menerima email konfirmasi, dan pendaftaran sukses hingga mendapatkan Nomor Virtual Account. 

Nomor Virtual Account akan kita gunakan sebagai nomor tujuan pembayaran uang melalui bank yang ditunjuk, bisa BRI, BNI dan Mandiri. Pembayaran melalui ATM Mandiri belum berhasil saya lakukan, karena terakhirnya transaksi selalu dicancel, jadi saya bayar saja melalui kasir Bank Mandiri, dan menurut teller Bank Mandiri, bisa dilakukan melalui internet banking.

Setelah melakukan pembayaran, kembali klik aktivasi pendaftaran di email konfirmasi, maka kita akan bisa mendownload e-ID sebagai Kartu Identitas Peserta, contoh kartunya adalah seperti gambar berikut :

Di belakang kartu ini disebutkan ketentuan sebagai berikut :
Syarat-syarat Ketentuan Umum :
BPJS Kesehatan
BPJS
  1. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  2. e-ID dibawa ketika berobat beserta Identitas lainnya
  3. e-ID memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.
  4. Penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan
  5. e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan
  6. Pemalsuan e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan yang berlaku
  7. e-ID dapat dicetak dengan tinta hitam
  8. Batas waktu pembayaran tagihan iuran adalah tanggal 10 setiap bulan berjalan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pendaftaran secara online :

  • Koneksi dan proses penyimpanan data cukup lambat, bisa beberapa kali dilakukan proses penyimpanan baru berhasil
  • Sejumlah wilayah belum tercantum sesuai pemekaran wilayah, jadi perlu diingat data wilayah lama sebelum pemekaran, khususnya dalam hal kecamatan dan kelurahan.
  • Download file formulir, biasanya akan cukup lama, lebih mudah mendownload Nomor Virtual Account dan e-ID mungkin karena filenya lebih kecil.
  • Dalam proses aktivasi pendaftaran, biasakan untuk aktivasi pendaftaran untuk kepala keluarga, baru lakukan aktivasi untuk anggota keluarga lainnya seperti instri dan anak.
  • e-ID baru bisa didownload setelah kita melakukan pembayaran
  • Untuk akses website BPJS, sebaiknya lakukan di malam hari, karena di pagi hingga sore hari biasanya sangat banyak pengunjung sehingga loading webnya sangat lambat, dan sering malah error
  • Namun ingatlah, walaupun koneksi internet dan loading webnya lemot, masih lebih nyaman menunggu di rumah daripada, menunggu dan berdesakan di kantor BPJS
  • Jika Anda baru pertama sekali mendaftar, maka pilih menu Pendaftaran Peserta Baru, kemudian isilah data-data yang diminta, dan masukkan email di bagian bawah form
  • Jika seluruh data sudah terisi, silahkan masukkan kode capcha, dan tekan simpan, jika berhasil maka, Nomor Registrasi akan terisi sendiri, dan akan ada email konfirmasi aktivasi ke email yang Anda cantumkan.
  • Lakukan aktivasi dengan membuka email di inbox Anda, jika berhasil, maka akan ada link download untuk formulir dan Nomor Virtual Account, silahkan didownload.
  • Sesuai dengan nomor Registrasi Pendaftaran dan email yang Anda masukkan, yang peroleh maka lakukan pendaftaran untuk Anggota keluarga Anda, pilih menu : Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan No.Regisrasi. Masukkan data-data anggota keluarga satu persatu, dan simpan hingga mendapatkan nomor registrasi pendaftaran, selanjutnya aktivasi untuk mendapatkan Nomor Virtual Accountnya. Demikian seterusnya untuk anggota keluarga yang lain.
  • Nomor Virtual Account digunakan untuk pembayaran, dan setelah dibayar, maka masuk kembali ke email inbox, dan ulangi klik link aktivasi, maka akan ada link untuk download e-ID, silahkan dicetak dan digunakan.

Oh ya, bagi yang berminat mendaftar langsung di kantor BPJS setempat, silahkan persiapkan:

  • Kartu Keluarga
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sudah elektronik
  • Pas Photo ukuran 3 X 4
  • Nomor Rekening di salah satu Bank (BNI, BRI, Mandiri)
  • Kartu NPWP
Selamat mencoba bagi yang belum punya e-ID BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biasakan menulsikan komentar positif demi kebaikan bersama
Terima kasih untuk tidak menuliskan komentar berisi iklan atau promosi